Surabaya, Suryanasional.com – Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki, dua oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti
Berita Terbaru
suryanasional.com
- Sebelumnya
- 1
- …
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- …
- 482
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.