Surabaya, Suryanasional.com – Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki, dua oknum polisi yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti
Hukum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- …
- 27
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















