Seorang Pengedar Sabu Di Amankan Sat Narkoba Polres Gresik

Gresik Suryanasional. Com – Sat Narkoba Polres Gresik meringkus MHR, seorang pengedar sabu di Jalan MH Tamrin berserta barang bukti 2 poket sabu diamankan selasa kemarin (04/09/2018).

Polisi sudah lama target memburu MHR. Setelah dilakukan penyelidikan, pria 35 tahun itu ternyata sedang berada di salah satu bengkel di Jalan MH Tamrin. Polisi langsung diringkus MHR di tempat Bengkel tersebut. Meski sempat ada perlawanan, anggota Satnarkoba berhasil mengamankannya tanpa harus memberikan tindakan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,15 gram. Selain itu,juga diketemukan barang bukti lain di dalam dompet. Yakni satu poket sabu seberat 0,58 gram. Ada juga 10 plastik klip kosong dan timbangan elektrik.

Semua barang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Termasuk satu unit handphone merk Samsung dan motor Honda Mega Pro bernopol L 32XX NM.”Berserta barang bukti Sudah kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto.

Masih Mantan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan MRH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini sudah kami ditahan,” terangnya.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi menyatakan tersangka sudah menjadi target operasi (TO). Perkara itu masih dikembangkan. Sebab, tersangka diduga masih terkait dengan salah satu jaringan yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik.

Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan akan selalu memberantas peredaran narkoba di Kota Santri. Seluruh anggota dari Polres maupun jajarannya sudah diperintahkan untuk menangkap para pengedar maupun pengguna.”,Kami tetap akan memberantas segala jenis penyakit masyarakat ,” pungkas Kapolres Gresik. Lex/red

Komentar ditutup.